Kasus Anggodo Alihkan Isu Bailout Century

Kisruh KPK versus Polri seyogyanya tidak hanya berhenti pada pembebasan Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto. Waspada, upaya pelemahan serta kriminalisasi KPK hanyalah babak awal dari upaya pengaburan kasus bailout Bank Century Rp 6,7 triliun. 

 
Banyak yang menyebutkan bahwa kasus dana talangan Bank Century yang mengemuka pada akhir Agustus hingga awal Oktober lalu hanyalah bermuatan politis dalam rangka penyusunan kabinet pemerintahan SBY-Boediono. Memang, resonansi politis atas kasus Bank Century cukup kuat, termasuk dalam pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid II.
Namun, bukan disitu pokok utama penggugatan atas dana talangan yang berjumlah fantastis itu. Kasus Century dan upaya pelemahan KPK memiliki kaitan yang tali temali tak bisa dipisahkan. Dalam konteks ini, Anggodo Widjojo sebagai aktor pengatur Jaksa dan Polisi seperti menjadi martil dalam pelemahan KPK dam pengaburan Bank Century sekaligus.
Sekjen Tranparency International Indonesia (TII) Teten Masduki menilai terdapat tali temali antara pelemahan KPK dengan kasus dana talangan Bank Century. Menurut dia, jika KPK masuk perangkap pelemahan, maka risikonya kasus Bank Century akan menguap. “Risikonya kasus Century behenti dan mereka akan 'tepuk tangan’. Saya kira tidak hanya kasus Century, tetapi kasus Agus Condro yang melibatkan banyak elit juga berhenti. Jadi ada penumpang gelap yang diuntungkan," ujarnya.
Sekadar informasi, mula-mula muncul istilah cicak versus buaya yang pertama kali dimunculkan oleh Kabareskrim Susno Duadji terkait ponselnya disadap oleh KPK. Susno mengibaratkan, jika KPK merupakan cicak, sedangkan polisi merupakan buaya. Penyadapan telepon Susno terkait penanganan KPK atas kasus Bank Century.
Dari situlah, kontroversi Chandra-Bibit muncul. Mulai dari sangkaan penyalahgunaan wewenang, penerimaan suap, hingga upaya pemerasan terhadap buronan KPK Anggoro Widjojo. Kondisi ini diperparah dengan testimoni Antasari terkait penerimaan suap pimpinan KPK oleh Anggoor Widjojo. Hingga akhirnya kasus ini menggelinding sampai pada taraf pemutaran rekaman percakapan Anggodo Widjojo dengan sejumlah pejabat Kejaksaan Agung dan Kepolisian yang diduga sebagai upaya rekayasa kasus Chandra-Bibit.
Kasus Bank Century memang cukup tinggi tensi politisnya. Sebagaimana penjelasan bekas Wapres Jusuf Kalla yang mengaku pengucuran dana bailout Bank Century Rp 6,7 triliun dari dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tanpa dikonsultasikan dirinya sebelum pengucuran oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Pengucuran dana talangan itu dilakukan setelah melalui perundingan di Komite Sistem Stabilitas Keuangan (KSSK) yang terdiri dari Bank Indonesia (BI) ex officio Gubenrur BI dan Menteri Keuangan ex officio Ketua KSSK.
Seperti penyataan bekas anggota Komisi XI DPR Natsir Mansyur yang menilai terdapat masalah dalam pengucuran dana tersebut. Ia menilai BI dan Menteri Keuangan terbukti lalai dalam penanganan Bank Century. "Kelalaian BI itu, pertama tidak melakukan fit and proper test kepada dua komisaris Bank Century. Kedua, CAR-nya tidak mencapai 8% tapi minus 3%. Lalu keluarlah angka Rp 4,9 triliun. Nah sementara Perppu berjalan selama tiga bulan, kemudian ditolak DPR. KSSK mengucurkan lagi ke Bank Century sebesar Rp 1,7 triliun. Di sinilah letak unsur pidananya," paparnya.
Hingga kini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan investigasi terkait dana talangan Bsnk Century. Hal yang sama juga dilakukan oleh Pusat Pengkaijan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
Ada baiknya, pasca peristiwa Chandra-Bibit ini, KPK kembali melanjutkan proses pemeriksaan atas dugaan korupsi dalam pengucuran dana talangan Bank century tersebut. Bagaimanapun, ramai-ramai kasus Chandra-Bibit ini hakikatnya tak lebih dari upaya pengaburan kasus Bank Century. Padahal keduanya tali-temali.
0 Responses